ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Premi asuransi dari sektor umum dan reasuransi jiwa mengalami penurunan pada dua bulan pertama 2025. Sejumlah penyesuaian di sektor asuransi kesehatan pun menjadi penyebabnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, per Februari 2025, nilai premi asuransi komersial turun 0,94% secara tahunan (yoy). Pada bulan sebelumnya premi asuransi komersial turun 4,1% yoy.
Secara rinci, pendapatan premi di industri asuransi umum mencapai Rp32,35 triliun. Sementara itu, premi dari sektor asuransi jiwa tercatat sebesar Rp22,4 triliun.
Lini upaya asuransi jiwa nan menyumbang pendapatan premi terbesar adalah produk endowment, dengan porsi 30,71% dari total premi. Posisi selanjutnya ditempati oleh asuransi kesehatan, nan menyumbang Rp7,83 triliun alias 24,2% dari total premi jiwa.
Di sektor asuransi umum, kontributor utama berasal dari lini upaya kekayaan barang dan properti. Ini diikuti oleh asuransi kendaraan bermotor dan produk kesehatan nan dikelola perusahaan asuransi umum.
Namun, premi asuransi kesehatan justru mengalami penurunan pada awal 2025. Padahal, sebelumnya terjadi peningkatan premi nan cukup tinggi, ialah 55%, khususnya pada asuransi kesehatan dan asuransi kematian jangka warsa.
"Ada penurunan premi dua bulan pertama, unik asuransi kesehatan, beberapa periode terakhir kita review ketentuan mengenai asuransi kesehatan, ini tidak bisa dilakukan sendiri kudu berbareng dalam ekosistem baik dari kementerian, BPJS Kesehatan, maupun pelaku upaya di sektor kesehatan," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (11/4/2025).
Dari sisi klaim, rasio klaim pada 2023 tercatat sebesar 97,5%. Angka ini turun menjadi 71,2% pada 2024, namun belum memperhitungkan biaya operasional nan dikeluarkan perusahaan asuransi nan bisa mencapai 10%-25%.
"Jadi combine rationya tetap di atas 100%, lampau di 2024 sedikit di bawah. Di 2025 terjadi penurunan klaim ratio lantaran beberapa perusahaan asuransi repricing premi nan dibebankan ke pemegang polis," ungkap Ogi.
Penyesuaian premi ini didorong oleh tingginya inflasi medis di Indonesia, nan mencapai 10,1% pada 2024. Angka tersebut jauh melampaui inflasi umum nan hanya sebesar 3% pada tahun nan sama.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tegas! Prabowo Minta Kontribusi Dapen-Asuransi Wajib Dipacu
Next Article Ngeri! Ini Ancaman Besar Buat Dompet Warga RI, Bisa Bikin Tekor