ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Emiten pengelola Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), meminta fintech peer to peer (P2P) lending alias perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Creative Mobile Adventure, mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Diketahui, Kebab Baba Rafi digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli lalu. Gugatan ini dilayangkan Creative Mobile Adventure lantaran perseroan terlambat bayar tenor pinjol senilai Rp 2 miliar.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 PT Creative Mobile Adventure telah mengusulkan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan," tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kebab Baba Rafi menerima akomodasi pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan kembang 4% per 60 hari nan jatuh tempo pada bulan Maret 2025. Kredit berupa invoice financing ini dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja.
Keterlambatan pembayaran angsuran terjadi akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun begitu, RAFI menekankan, perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dengan langkah membagi arus kas sesuai dengan perencanaan.
"Hingga keterbukaan info ini disampaikan tidak ada persidangan nan berjalan dan tidak terdapat akibat unik atas penyampaian keterbukaan info ini. Dikarenakan aktivitas upaya dan operasional Perseroan tetap melangkah dengan normal sebagaimana biasa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi mengklarifikasi, brand Kebab Baba Rafi nan berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak mempunyai keterkaitan norma maupun operasional dengan perkara tersebut. Ia juga menaati proses norma nan berjalan.
"Kami menghormati proses norma nan sedang melangkah antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut," jelas Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Indra juga menekankan, PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan nan didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merek jual beli (HKI) Kebab Baba Rafi. Perusahaan saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), nan saat ini tercatat di pasar modal dengan jejeran manajemen Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan nan berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.
(ara/ara)