ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 28 Apr 2025 21:21 WIB

Jakarta, detikai.com --
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Suparta, meninggal dunia.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
"Iya betul atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparta merupakan satu dari banyak pihak nan diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus Timah nan merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar bakal diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil banding saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Suparta juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp4,57 triliun dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan norma tetap alias inkrah. Jika tidak, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duit pengganti tersebut.
"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang lagi nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim.
Perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan pengadil personil Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan nan diberikan oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ialah 8 tahun penjara. Suparta juga diketahui mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis itu.
(ryn/asa)
[Gambas:Video CNN]