Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 4 Komisioner Kpu Banjarbaru Dipecat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Sabtu, 1 Maret 2025 - 05:26 WIB

Jakarta, detikai.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. DKPP menilai empat komisioner KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketua DKKPP RI Heddy Lugito membacakan hukuman pemberhentian tetap itu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat, kemarin. Putusan DKPP itu dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. 

Perkara ini diadukan oleh eks calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah nan memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

DKPP selenggarakan sidang

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Adapun empat komisioner nan diberhentikan tetap oleh DKPP ialah teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap personil KPU Kota Banjarbaru. Lalu, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina, dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku personil KPU Kota Banjarbaru.

Selain itu, personil KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai teradu V mendapat peringatan keras.

Heddy mengatakan keputusan pihaknya berlakusejak putusan ini dibacakan. 
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.

Status Said Abdullah merupakan salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024. Namun, kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

Halaman Selanjutnya

Heddy mengatakan keputusan pihaknya berlakusejak putusan ini dibacakan. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya