ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non subsidi. Khususnya di periode April-Juni 2025 alias Triwulan II-2025 ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak naiknya tarif listrik periode ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing upaya di dalam negeri.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, ialah sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pengguna nan menggunakan listrik untuk upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pengguna nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pengguna non-subsidi selama Triwulan II 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Demikian tarif listrik nan bertindak Mei sampai Juni 2025.
(fdl/fdl)