ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah corak program agunan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat. Tujuan KIS PBI untuk memberikan akses kesehatan nan kurang bisa bayar biaya iuran.
Mereka nan mendapatkan KIS bakal berstatus PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Tapi di sisi lain, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi tidak aktif lantaran beragam faktor. Simak penjelasan penyebab dan langkah mengatasinya.
Penyebab KIS PBI Tidak Aktif
Mengutip laman Antara, utamanya, penyebab KIS PBI tidak aktif adalah saat peserta tidak terdaftar lagi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bisa terjadi lantaran status mereka berubah menjadi pekerja penerima bayaran alias dianggap telah bisa bayar iuran.
Sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, perubahan info peserta KIS PBI JK dilakukan setiap bulan.
Dengan demikian, perubahan info tersebut memungkinkan seseorang nan tadinya termasuk peserta KIS PBI jadi tidak terdaftar lagi.
Adapun argumen lain KIS PBI tidak aktif lagi, yaitu:
- Adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengelolaan kepesertaan.
- Terjadi plagiatisme info di sistem DTKS, di mana peserta terdaftar lebih dari satu kali.
- Peserta meninggal bumi (akan secara otomatis datanya dihapus dari sistem).
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online
KIS PBI nan dinonaktifkan bisa diaktifkan lagi, dengan syarat bisa mengikuti prosedur nan telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Secara umum, ada 3 jenis langkah pengaktifan kembali KIS PBI nan dilihat dari status dan lama non-aktifnya. Berikut adalah langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI nan sudah tidak aktif:
1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTKS
Ditujukan untuk peserta KIS PBI nan non-aktif tetapi tetap masuk dalam info DTKS. Berikut langkah-langkahnya:
- Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu Identitas Sosial (KIS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke instansi Dinas Sosial setempat.
- Dinas Sosial bakal memberikan rekomendasi reaktivasi ke instansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat sehingga KIS PBI bisa aktif kembali.
- Jika sukses bakal ada konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI aktif dan bisa digunakan lagi.
2. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS
Ditunjukkan untuk peserta KIS PBI non-aktif lebih dari enam bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Peserta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa setempat untuk dimasukkan kembali ke DTKS.
- Dinas Sosial bakal melakukan pengecekan arsip dan info DTKS, lampau melakukan verifikasi kepesertaan.
- Setelah verifikasi, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan nan ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-
- aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Jika sukses bakal ada konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI aktif dan bisa digunakan lagi.
3. Peserta Non-Aktif Setelah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTKS tapi Sedang Sakit
Jika dalam kondisi tertentu peserta sedang sakit dan KIS PBI sudah non-aktif melampaui enam bulan, perihal ini bisa diurus dengan datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke UPTPK dengan membawa sejumlah berkas ialah kartu KIS asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, surat keterangan tidak bisa dari desa, dan surat keterangan rawat jalan alias rawat inap dari akomodasi Kesehatan setempat.
- UPTPK bakal melakukan survey kepantasan penerima, andaikan layak maka bakal didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten. Jika tidak, bakal didaftarkan pada KIS Mandiri.
- Jika berhasil, maka KIS PBI bisa digunakan lagi.
(khq/fds)