Tarif Air Bersih Naik, Dprd Francine Widjojo Surati Pj Gubernur Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk menunda dan meneliti kembali rencana kenaikan tarif air PAM Jaya.

“Surat ini saya kirimkan setelah menerima kejuaraan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia,” ujar Francine, Selasa (21/1/2025).

Warga DKI Jakarta nan tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pengguna di apartemen nan masuk ke golongan pengguna K III. Kenaikan nan tinggi ini bakal membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan penduduk penunggu apartemen.

Selain bakal membebani penduduk Jakarta, Francine menilai kenaikan tarif ini tidak mempunyai dasar nan kuat lantaran Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 nan dijadikan referensi hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan jasa air bersih kepada masyarakat.

Dalam surat nan disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat info dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.

“Edaran ini tidak berdasarkan norma lantaran muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya bakal menerapkan tarif baru jasa air bersih, dan bukan tarif air minum kepada pengguna PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024,” tegas Francine.

Masih menurut Francine, jika PAM Jaya bakal menerapkan kenaikan tarif air bersih, maka diperlukan landasan norma peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih alih-alih menggunakan patokan untuk jasa air minum.

“Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum,” ujarnya.

Pada pertemuan dengan P3RSl, penduduk meminta agar kenaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda. Selain itu, penduduk juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pengguna apartemen dari golongan K III menjadi golongan K II nan diterapkan untuk pengguna rumah susun.

Francine menegaskan, kenaikan tarif nan dikenakan pada penunggu apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Jika mengikuti ketentuan nan menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif pemisah atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik,” ungkap Francine.

Selengkapnya