ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Banten, dan beberapa lainnya nan justru memberikan keringanan pajak tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor nan diterapkan oleh pemerintah wilayah dapat memberikan akibat positif nan signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, kebijakan ini efektif dalam mendorong wajib pajak nan selama ini menunggak untuk bayar pajak mereka, nan pada gilirannya bakal menambah kas daerah.
Trubus, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor memberi kesempatan kepada wajib pajak nan mempunyai tunggakan untuk melunasi tanggungjawab mereka tanpa dikenakan denda nan berat.
Hal ini, lanjutnya, memberikan insentif bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan tanggungjawab pajaknya, nan pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Menurut saya, kebijakan pemutihan pajak ini cukup efektif, lantaran mereka nan selama ini menunggak pajak akhirnya mau mengurus dan membayar. Ini memberikan akibat langsung terhadap kas daerah," ujar Trubus saat dihubungi detikai.com, Senin (28/4/2025).
"Dalam jangka pendek, pemutihan pajak terbukti dapat meningkatkan pendapatan wilayah lantaran masyarakat merasa lebih mudah untuk melunasi tunggakan mereka tanpa beban denda nan tinggi," tambahnya.
Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berhujung Sabtu 15 Desember 2018.
Kembalikan Kepercayaan Publik pada Pemerintah
Selain akibat langsung nan terlihat dalam jangka pendek, Trubus juga menyatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini mempunyai pengaruh jangka panjang nan positif.
Menurutnya, salah satu akibat krusial dari kebijakan ini adalah terbentuknya kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ketika masyarakat merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk melunasi pajak mereka dengan lebih mudah, kepercayaan terhadap sistem manajemen pajak bakal meningkat, nan pada gilirannya bakal meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak di masa mendatang.
"Pemutihan pajak ini bukan hanya efektif dalam meningkatkan pendapatan wilayah dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah," jelas Trubus.
"Kepercayaan publik nan terbentuk ini menjadi sangat krusial lantaran bakal mendukung kepatuhan masyarakat terhadap tanggungjawab pajak di masa depan. Ini adalah investasi jangka panjang dalam sistem pajak kita," tambahnya.
Namun, Trubus mengakui bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini memang lebih menguntungkan bagi mereka nan sebelumnya tidak alim bayar pajak, lantaran mereka mendapatkan kesempatan untuk menghapuskan denda alias apalagi melunasi tunggakan pajak dengan biaya nan lebih rendah.
"Memang, secara historis, kebijakan pemutihan ini menguntungkan bagi mereka nan sebelumnya babil tidak bayar pajak. Mereka nan mempunyai tunggakan bisa terbebas dari denda nan biasanya cukup besar," ujar Trubus.
Masyarakat banyak Melanggar
Namun demikian, Trubus menekankan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan untung bagi wajib pajak nan sebelumnya tidak patuh, akibat positifnya terhadap pendapatan wilayah tetap jauh lebih besar.
Dia menilai bahwa tanpa pemutihan pajak, banyak wajib pajak nan bakal terus menunda pembayaran mereka lantaran beban denda nan semakin besar.
"Tanpa ada pemutihan, banyak masyarakat nan justru enggan bayar lantaran dendanya nan menumpuk. Mereka akhirnya lebih memilih untuk tidak bayar sama sekali, nan tentu saja merugikan pendapatan daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, Trubus memberikan beberapa rekomendasi untuk mengelola pendapatan wilayah tanpa kudu berjuntai pada kebijakan pemutihan pajak. Salah satunya adalah pendekatan proaktif nan melibatkan kerjasama antara pemerintah wilayah dengan pihak-pihak terkait, seperti RT, RW, kelurahan, dan abdi negara penegak hukum.
"Sebagai alternatif, pemerintah wilayah bisa lebih proaktif dengan mendatangi langsung pemilik kendaraan nan belum bayar pajak ke rumah mereka. Pihak RT, RW, dan kelurahan bisa dilibatkan dalam upaya ini untuk memastikan bahwa penduduk nan menunggak pajak mendapatkan pengingat dan edukasi tentang tanggungjawab mereka," kata Trubus.
Dorong Usulan Pemblokiran Kendaraan Bagi Penunggak Pajak
Menurut Trubus, langkah represif dengan pemblokiran kendaraan bermotor nan menunggak pajak juga kudu dipertimbangkan serius. Blokir kendaraan, menurutnya, bakal mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tanggungjawab mereka.
"Kalau sudah didatangi acapkali dan tetap tidak mau bayar, pemerintah bisa menerapkan hukuman nan lebih tegas, seperti memblokir nomor kendaraan alias apalagi membujuk abdi negara penegak norma untuk menangani masalah ini," ujar Trubus.
Trubus juga menyoroti pentingnya keberanian politik dari kepala wilayah untuk mengambil langkah-langkah tegas ini.
"Pendapatan wilayah sangat berjuntai pada kemauan politik dari kepala daerah. Jika gubernur alias walikota punya keberanian untuk bertindak tegas, tentu saja ini bakal meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah," jelas dia. .