ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 27 Jun 2025 00:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
DPR belum bakal membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu pada masa sidang terakhir. DPR tak mau terburu-buru membahas RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Pemilu nan belakangan disebut juga RUU Politik Omnibus Law tetap dalam tahap pembicaraan informal antar fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita telaah pada sidang ini lantaran kita tetap juga secara informal berbincang antar praksi," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (26/6).
Dia menjelaskan pihaknya tak mau buru-buru membahas RUU tersebut, terutama menyangkut perintah MK soal rekayasa konstitusional pada syarat periode pemisah pencalonan presiden.
Menurut dia, sistem tersebut terbilang baru dalam patokan politik elektoral. Dasco menilai rekayasa konstitusional kudu dibahas dengan hati-hati melibatkan sejumlah pihak dan para ahli.
"Nah rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah perihal nan baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para mahir nan memahami soal konstitusi," kata Dasco.
"Karena kita bakal berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut. Ini tetap ada pembicaraan informal nan tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah patokan mengenai syarat periode batas, baik pada pemilu dan pilkada. Untuk pilkada, dalam putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024, MK mengubah periode pemisah pencalonan kepala wilayah bisa dicalonkan partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Sedangkan untuk pilpres, MK menghapus 20 persen periode pemisah nan selama ini berlaku. Namun, MK memerintahkan rekayasa konstitusional untuk menghindari banyaknya jumlah capres.
Teranyar, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan wilayah dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun alias paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan personil DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu wilayah terdiri atas pemilihan personil DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
(thr/dmi)