Tak Lagi Ditenggelamkan, 5 Kapal Eks Illegal Fishing Bakal Dihibahkan Ke Nelayan

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menghibahkan lima kapal dari tangkapan hasil tindak pidana perikanan untuk dimanfaatkan oleh nelayan. Kapal-kapal tersebut merupakan peralatan bukti nan telah berkekuatan norma tetap.

Penyerahan ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing ialah tangkap-manfaat.

Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan alias ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar betul-betul bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima," kata Ipunk dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/7/2025).

Lima unit kapal hasil rampasan negara nan diserahkan ialah KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara. Kelima kapal nan diserahterimakan bakal diberikan kepada golongan upaya berbareng (KUB) nelayan alias koperasi perikanan.

Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan pemantauan dan pertimbangan atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan alias diperjualbelikan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal nan diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan.

(rea/kil)

Selengkapnya