Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ketua Kpk Bantah Ulur Waktu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, banyak persiapan nan kudu dilakukan dalam menghadapi praperadilan nan diajukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus korupsi dan perintangan investigasi buron Harun Masiku. Setyo mengatakan, KPK tidak hanya menangani kasus gugatan Hasto.

Hal tersebut menanggapi tudingan dari kubu Hasto Kristiyanto nan menyebut KPK mengulur waktu lantaran tidak datang dalam sidang praperadilan perdana pada Selasa 21 Januari 2025.

"Ya, coba kita lihat kembali lah. Kita kan tidak mengulur waktu, artinya tugas biro norma tidak hanya menangani masalah HK saja. Kemudian segala sesuatunya kan kudu dipersiapkan tidak hanya sekedar datang membawa badan gitu," ujar Setyo di Gedung KPK, Rabu 22 Januari 2025.

Menurut dia, pihaknya kudu memantapkan arsip dan perangkat bukti terkait, ketika Hasto ditetapkan menjadi tersangka untuk dipaparkan di persidangan. Permintaan penundaan sidang, lanjut Setyo, bukan pada perkara Hasto saja.

"Itu juga baru bukan baru kali ini saja gitu, beberapa kali ada gugatan praperadilan itu nan kemudian dari KPK mengusulkan permohonan untuk waktunya agar diubah," tutur Setyo.

Kubu Hasto Kristiyanto memberikan sindiran untuk KPK nan tidak datang pada saat sidang praperadilan.

"Kita jangan berprasangka jelek terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail, Selasa 21 Januari.

Maqdir menilai, ketidakhadiran KPK lantaran tetap mempersiapkan diri sejumlah bukti kuat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan investigasi buron Harun Masiku.

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025. Adapun, tim norma lembaga antirasuah tersebut tak kunjung datang setelah persidangan dibuka.

"Termohon hari ini belum datang kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk datang pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk memandang suratnya. Ini surat resmi dari termohon minta penundaan," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025)

Djuyamto menyatakan, KPK meminta penundaan sidang praperadilan hingga tiga pekan ke depan. Namun perihal itu sempat mendapatkan respons dari Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Tallapesy lantaran dirasa terlalu lama.

"Yang Mulia, bisa tidak jika lebih cepat?," tanya Ronny.

Hakim Djuyamto menjawab ada beberapa perihal nan menyebabkan penundaan tidak bisa digelar lebih cepat, mulai dari libur panjang pekan depan hingga adanya berantem agenda sidang dan ujian perkuliahan.

Karenanya, dia menegaskan penundaan diambil keputusan hanya dua pekan saja. Sehingga sidang berikutnya bakal digelar pada 5 Februari 2025.

"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu jika kita tunda seminggu pas hari libur libur panjang, saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya alias panggilan nan kedua ialah hari Rabu 5 Februari 2025, lantaran 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.

Mendengar argumen itu, Ronny dan tim norma Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya