Syarat Membuat Skck 2025: Online Dan Offline, Lengkap!

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Dokumen krusial ini dibutuhkan untuk beragam keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga pembuatan visa. Artikel ini bakal membahas syarat membikin SKCK baik secara online maupun offline di tahun 2025, termasuk biaya dan perbedaan prosedur di beragam instansi polisi.

SKCK, nan diterbitkan Polri, menjelaskan riwayat kejahatan seseorang. Masa bertindak SKCK hanya enam bulan, dan perlu diperpanjang jika dibutuhkan. Pembuatannya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Polri alias langsung di instansi polisi terdekat. Proses online memudahkan, namun memahami persyaratan tetap krusial untuk menghindari kendala.

Proses pembuatan SKCK, baik online maupun offline, memerlukan persyaratan dan arsip tertentu. Ketahui persyaratan ini sebelum memulai proses pembuatan untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari penolakan permohonan.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Persyaratan pembuatan SKCK, baik online maupun offline, pada dasarnya sama. Anda perlu mempersiapkan beberapa arsip krusial sebelum memulai proses. Perbedaan utama terletak pada tempat pengurusan, ialah di tingkat Polsek, Polres, alias Polda, tergantung kebutuhan.

Dokumen nan dibutuhkan umumnya meliputi:

  • Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (biasanya 2-4 lembar)
  • Formulir riwayat hidup (bisa didapatkan di instansi polisi alias diunduh online)

Pastikan semua arsip dalam keadaan baik dan mudah dibaca. Ketidaklengkapan arsip dapat menyebabkan proses pembuatan SKCK terhambat.

Cara Membuat SKCK Online dan Offline

Pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui dua jalur: online dan offline. Pembuatan online menawarkan kemudahan dan efisiensi, sementara pembuatan offline memungkinkan hubungan langsung dengan petugas kepolisian.

Pembuatan SKCK Online:

  1. Daftar melalui situs resmi Polri.
  2. Ikuti petunjuk dan isi blangko online dengan komplit dan benar.
  3. Unggah arsip nan dibutuhkan dalam format nan sesuai.
  4. Setelah pengajuan online disetujui, Anda perlu datang ke instansi polisi terdekat untuk verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK.

Pembuatan SKCK Offline:

  1. Datang langsung ke instansi polisi (Polsek, Polres, alias Polda) sesuai kebutuhan.
  2. Ambil blangko dan isi dengan komplit dan benar.
  3. Serahkan blangko dan arsip nan dibutuhkan kepada petugas.
  4. Tunggu proses verifikasi dan pengambilan SKCK.

Perlu diingat, untuk keperluan tertentu seperti pendaftaran CPNS dan pengajuan visa, pembuatan SKCK biasanya kudu dilakukan di Polres sesuai domisili KTP, bukan di Polsek.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Pastikan Anda hanya bayar sesuai dengan biaya resmi dan hindari pungutan liar.

Masa Berlaku SKCK

SKCK bertindak selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa bertindak habis, Anda perlu memperpanjang SKCK dengan memenuhi syarat dan prosedur nan sama.

Makin Mudah

Membuat SKCK di tahun 2025 semakin mudah berkah jasa online. Namun, memahami syarat dan prosedur tetap krusial untuk memastikan proses melangkah lancar. Siapkan arsip nan dibutuhkan, pilih metode pembuatan (online alias offline), dan patuhi prosedur nan bertindak untuk mendapatkan SKCK Anda dengan sigap dan mudah.

Selengkapnya