Surat Tilang Etle Bakal Dikirim Lewat Whatsapp, Ini Dampaknya Jika Diabaikan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membikin terobosan baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yakni dengan memperbarui langkah pengiriman surat tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Nantinya, para pelanggar lampau lintas nan tertangkap kamera ETLE bakal dikirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE nan selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh info nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan nan mengharuskan pemilik kendaraan menyantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Bukan hanya ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Dan saat ini, info nomor handphone nan telah terdaftar inilah nan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Selengkapnya