ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 18 Jun 2025 22:23 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi III DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas berbareng pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RKUHAP atau RUU KUHAP berbareng perwakilan akademisi dan mahasiswa Universitas Trisakti, Rabu (18/6).
"Saya tadi ditelepon bos saya Pak Dasco [Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad], dapat info bahwa DIM-nya dari pemerintah sudah ada," kata Habib di kompleks parlemen, Jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib mengatakan DPR selanjutnya bakal mulai resmi membahas RUU KUHAP berbareng pemerintah usai masa reses personil majelis akhir Juni mendatang.
Habib menargetkan pembahasan RUU KUHAP bakal selesai dalam dua kali masa sidang. Nantinya, kata dia, meski RDPU tak lagi digelar setelah masa sidang, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi.
Dia mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan mengenai RUU KUHAP langsung melalui pesan aplikasi WhatsApp.
"Tadi sudah ada teman-teman [Universitas] Borobudur, apalagi kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim arsip ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat bakal kami tampung," katanya.
"Insya Allah, jika memang, kita telaah di awal masa sidang, jika bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP nan baru," imbuh Habib.
Komisi III DPR terus mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas berbareng pemerintah pada awal Juni mendatang.
Beberapa waktu lalu, Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan hasil revisi bisa bertindak pada 1 Januari 2026 mendatang.
Bersamaan dengan penerapan KUHP baru nan sudah lebih dulu disahkan.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]