Jaksa Ungkap Eks Mendag Turut Rugikan Negara Di Kasus Impor Gula

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019 Enggartiasto Lukita disebut turut merugikan finansial negara mengenai dengan kasus dugaan korupsi importasi gula.

Hal itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan sembilan terdakwa nan merupakan petinggi dari perusahaan swasta.

Nama Enggar termuat setidaknya dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain mengusulkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI. Kata jaksa, persetujuan impor nan diberikan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.

Persetujuan impor itu disebut juga tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama bersama-sama Tony Wijaya NG, Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama mengusulkan persetujuan impor GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berkuasa mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan, menyepakati pengaturan nilai jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan nilai jual dari PT PPI kepada pemasok di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menyebut para terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi nilai gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM nan semestinya Bea Masuk dan PDRI nan dibayarkan adalah senilai impor GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Dari kasus dugaan korupsi importasi gula, jaksa menyebut Tony Wijaya NG memperkaya diri sejumlah Rp150.813.450.163,81; Then Surianto Rp39.249.282.287,52; Hansen Setiawan Rp41.381.685.068,19.

Kemudian Indra Suryaningrat sejumlah Rp77.212.262.010,81; Eka Sapanca Rp32.012.811.588,55; Wisnu Hendraningrat Rp60.991.040.276,14. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow Rp41.226.293.608,16; Hans Falita Utama Rp74.583.958.290,80; dan Ali Sandjaja Boedidarmo Rp47.868.288.631,28.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian finansial Negara sebesar Rp578.105.411.622,47," kata jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sejak tahun 2015 Charles Sitorus saat ini tengah diadili lewat berkas penuntutan terpisah, sedangkan Enggar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya