ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 25 Jul 2025 16:28 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ratusan massa pendukung ikut memantau proses jalannya sidang vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai dugaan kasus perintangan investigasi dan suap Harun Masiku, Jumat (25/7).
Aksi nobar lewat pengeras bunyi dari mobil komando itu digelar di jalan Bungur, depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Massa secara khidmat mendengarkan setiap pertimbangan pengadil dalam kasus tersebut jelang pembacaan vonis.
Berbeda dari massa pendukung, massa tandingan justru terus menyuarakan tuntutan agar Hasto segera diadili. Walhasil, pengeras bunyi dari masing-masing tindakan tersebut saling bersahutan.
Meski begitu, tindakan tersebut tak langsung saling berhadapan. Aksi dipisah oleh pembatas dari abdi negara kepolisian sepanjang 200 meter di depan Pengadilan Tipikor.
Namun polisi menyatakan total 1.658 personel campuran untuk mengamankan sidang putusan Hasto.
Sejauh ini, jalannya tindakan masing berjalan damai. Tidak ada saling sorak alias berantem dari kedua belah pihak.
Ratusan abdi negara kepolisian terus berjaga di sekitar Pengadilan Tipikor sepanjang lebih dari dua jam sejak pembacaan vonis dimulai sejak pukul 14.000 WIB oleh majelis hakim.
Hasto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(thr/vws)