ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Profesi streamer sekarang menjadi salah satu pekerjaan nan terkenal di kalangan generasi muda. Platform seperti YouTube, Twitch, FB Gaming dimanfaatkan untuk berbagi konten, bermain gim, alias berinteraksi langsung dengan audiens
Seperti pekerjaan lainnya, streamer juga menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) nan kudu dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).
Streamer biasanya mendapatkan penghasilan melalui iklan, bantuan dari penonton, langganan alias subscription hingga penjualan merchandise.
Streamer dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan penghasilan neto. Dalam perihal ini, streamer wajib mengusulkan penggunaan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan pertama pada tahun pajak bersangkutan.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (4/3/2025) streamer dapat menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 (kegiatan pekerja seni) dengan besaran NPPN senilai 50%.
Untuk sistem penghitungan sendiri ini, misalnya, penghasilan per tahun maksimal Rp 4,8 miliar alias Rp 400 juta per bulan.
Jika penghasilan seorang Streamer selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka nan dihitung pajaknya adalah 50% nya ialah Rp 2,4 miliar.
Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) ialah Rp 2,446 miliar nan bakal dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.
Secara rinci tarif pajak progresifnya:
- 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- 15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
- 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
- 30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta
Total pembayaran pajak Streamer jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.
Streamer pun kudu menyampaikan SPT Tahunan PPh 1770 sebelum jatuh tempo pada 31 Maret tahun berikutnya melalui situs djponline.pajak.go.id.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR RI Bicara Bisnis Asuransi di Tengah Isu Soal Over Utilisasi
Next Article Anda Terpantau Google 24 Jam, Begini Cara Agar Tak Dilacak