Status Tersangka Tppu Agk Gugur, Kpk Optimalkan Pemulihan Aset

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 18 Mar 2025 11:32 WIB

Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan pencucian duit gugur otomatis setelah nan berkepentingan meninggal dunia. Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur otomatis setelah nan berkepentingan meninggal bumi pada Jumat (14/3). (ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA)

Jakarta, detikai.com --

Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur otomatis setelah nan berkepentingan meninggal bumi pada Jumat (14/3).

Meski begitu, KPK tetap berupaya mengoptimalkan pemulihan aset lewat gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status tersangkanya sudah pasti gugur, tapi kan sudah disita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita bakal menarik kembali aset dari kekayaan kekayaan nan kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (18/3).

"Ada klausul nan mengatur jika si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat langkah keperdataan melalui jaksa pengacara negara," sambungnya.

Abdul Gani Kasuba meninggal bumi di usia 73 tahun pada Jumat (14/3) malam waktu setempat.

Pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, mengatakan laki-laki kelahiran 1951 itu mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ICU RSUD Dr Chasan Boesoirie Ternate.

Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ia telah divonis 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara belum inkrah lantaran nan berkepentingan mengusulkan kasasi.

Sementara itu, KPK tetap mengusut kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. Sejumlah aset diduga mengenai perkara sudah dilakukan penyitaan.

Seperti 43 bagian tanah dan gedung nan berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan hingga dokumen, duit tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Selain itu, tim interogator KPK juga sudah menyita rumah di Jakarta dengan taksiran nilai senilai Rp3,5 miliar.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya