Status Pidana Suparta Di Kasus Timah Gugur Karena Meninggal, Bagaimana Uang Pengganti Rp4,5 Triliun?

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta nan tengah menjalani masa tahanan di kasus korupsi timah meninggal dunia. Status pidananya pun dinyatakan gugur.

“Tentu merujuk kepada ketentuan pasal 77 KUHP, di sana kan intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan investigasi alias penuntutan itu oleh lantaran nan berkepentingan tersangka alias terdakwa meninggal dunia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut Harli, proses pengadilan Suparta sendiri telah selesai dan telah menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA) lantaran dalam proses kasasi. Jaksa nantinya bakal melakukan kajian atas meninggalnya Suparta dan menentukan sikap sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

Sementara itu, untuk tanggungjawab duit pengganti nan sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan ialah Rp4,5 triliun, maka bakal merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang 31 tahun 1999.

“Apabila terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum menyerahkan buletin aktivitas persidangan kepada jaksa pengacara negara, untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian finansial negara,” jelas dia.

Harli menyatakan, jaksa bakal bekerja untuk melakukan kajian dan dikaitkan dengan patokan perundang-undangan, baik terhadap status pidana Suparta maupun upaya pengembalian kerugian finansial negara.

“Ke mahir waris (gugatan perdata), di aturannya seperti itu. Tapi kelak gimana prosesnya kita mulai dulu gimana sikap dari penuntut umum bakal dikaji dulu,” Harli menandaskan.

Selengkapnya