ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 19 Mar 2025 15:58 WIB

Jakarta, detikai.com --
Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengelolaan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Mereka mengakali pompa ukur BBM.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut tindakan curang itu diketahui usai interogator dapat laporan adanya ketidaksesuaian pengisian BBM, pada Rabu (5/3).
"Tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," kata Nunung dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung menjelaskan dari hasil pengetesan terhadap pompa bensin nan ada di SPBU tersebut, ditemukan pengurangan sebesar 600 sampai 840 mililiter (ml) per 20 liter BBM nan dijual ke masyarakat.
Ia menyebut jumlah BBM nan berkurang tersebut jauh melampaui standar toleransi nan tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020. Dalam ketentuan itu, kata dia, toleransi berkurangnya BBM hanya boleh sebesar 100 ml per 20 liter.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasang kabel tambahan nan terpasang di blok kabel arus dalam mesin di bawah dispenser. Kabel itu kemudian tersambung pada perangkat listrik dan modul khusus.
"Penyembunyian perangkat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB terbukti mencurangi alias mengurangi takaran BBM nan dibeli oleh konsumen," jelasnya.
Lebih lanjut, Nunung menyebut akibat pencurangan perangkat meteran dispenser SPBU itu total kerugian nan dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp3 sampai 4 miliar. Polisi sedang mendalami sudah berapa lama praktik kecurangan itu dilakukan untuk menghitung untung mereka.
"Kita lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional sehingga kita tahu untung mereka selama ini kelak bakal kita lakukan penerapan pasal TPPU," kata Nunung.
"Melihat kabel nan tersambung mesin pompa di kotak tadi, tidak mungkin baru 2 bulan, lantaran tidak ada jejak bongkaran baru untuk penyambungan kabel," imbuhnya.
Dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]