Soroti Seskab Teddy Yang Naik Pangkat, Refly Harun: Bernegara Itu Harus Benar

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:46 WIB

Jakarta, detikai.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya jadi sorotan lantaran dapat kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel alias letkol. Pakar norma tata negara Refly Harun pun kembali melempar kritik.

Dia mengutarakan pandangan kritisnya dalam podcast YouTube-nya berjudul 'Benar jadi Anak Kesayangan? Mayor Teddy Tiba-tiba Naik Pangkat!'. Refly menyindir rasanya seperti tidak ada nan protes dengan posisi Teddy.

Refly mengkritisi tak peduli Teddy diangkat jadi Seskab ataupun misalnya menjabat Menteri Koordinator. Tapi, kata dia, asal posisi nan diemban Teddy tak melanggar Undang-Undang. 

"Gak ada masalah. nan paling krusial adalah tidak melanggar Undang-Undang," kata Refly dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dia menegaskan merujuk Undang-Undang TNI No. 34 tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit aktif jadi pejabat setingkat menteri ya mesti sudah pensiun alias mengundurkan diri.

"Wajib pensiun. Eh, ketika diprotes, rupanya dikatakan Mayor Teddy itu hanya setingkat eselon 2. Loh, eselon 2 kok ke mana-mana ikutin Presiden," jelas Refly.

Pakar norma tata negara Refly Harun.

Photo :

  • YouTube Refly Harun

Refly menyindir jika Teddy sebagai eselon 2 maka seperti bisa melompati eselon 1. Ia mengatakan posisi Seskab seperti berakting sebagai ajudan Presiden RI.

"Jadi, dia bisa lompat. Eselon 1 dia lompati, Menteri Sekretaris Negara dilompati. Dan, dia akting sebagai ajudan. Orang dekat," lanjut Refly. 

"Jadi, saya mengatakan jika bernegara itu kudu benar. Kalau mau sembarangan ya silakan saja," jelas Refly.

Dia mengingatkan kembali merujuk UU TNI, jelas perwira aktif dilarang duduk sebagai menteri.

"Kalau sudah setingkat menteri, pensiun. Kedua, jika dikatakan tidak setingkat menteri misalnya eselon 2 maka hanya bisa di beberapa tempat saja," ujarnya.

Refly menyebut perwira aktif bisa rangkap kedudukan di 10institusi saja seperti Kementerian Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mahkamah Agung (MA). "Jadi, di 10 lembaga itu, bisa perwira aktif," tutur Refly.

Halaman Selanjutnya

"Jadi, dia bisa lompat. Eselon 1 dia lompati, Menteri Sekretaris Negara dilompati. Dan, dia akting sebagai ajudan. Orang dekat," lanjut Refly. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya