Soal Penolakan Ruu Tni, Wakil Ketua Komisi I Dpr: Pro Kontra Hal Lumrah

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:54 WIB

Jakarta, detikai.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan pro dan kontra mengenai revisi Undang-undang (UU) TNI adalah perihal lumrah. Ia menegaskan, kekhawatiran publik mengenai dwifungsi ABRI tidak bakal kembali terjadi. 

"Kalau polemik pro kontra sih itu perihal nan lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal nan berangkaian tentang kembalinya dwifungsi di TNI alias ABRI itu tidak bakal mungkin terjadi, lantaran hal-hal nan dikatakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," kata Dave kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Di sisi lain, Dave mengatakan, jabatan sipil nan bisa diduduki prajurit TNI diperluas melalui revisi UU TNI. Kendati begitu, dia mengingatkan, saat ini TNI juga sudah menduduki jabatan-jabatan sipil nan sejak lama mereka jabat, mulai dari BSSN, Bakamla, BNPB, hingga Dewan Pertahanan Nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

 "Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari kegunaan utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi norma itu tetap bakal berjalan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR RI berbareng pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) TNI bakal disahkan menjadi Undang-undang di tingkat II alias paripurna.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.

"Saya minta persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu sidang. Kemudian, RUU TNI bakal dibawa ke paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya

Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya