Baleg Dpr Usul Bentuk Otoritas Pengawas Koperasi

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:09 WIB

Jakarta, detikai.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno mengenai penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rabu, 19 Maret 2025.

Salah satu Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR, Arwani menyampaikan, ada klausul baru dalam RUU Perkoperasian, yakni terkait pembentukan lembaga pengawas. Ia mengatakan, lembaga pengawas koperasi ini serupa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Nah, perihal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas alias jika di sektor finansial OJK. Di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi alias OPK nantinya," ujarnya.

Arwani menambahkan bahwa lembaga pengawas koperasi bakal diatur dalam sejumlah pasal. Ia menyebut lembaga pengawas ini akan fokus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Itu kelak sudah diatur beberapa pasal mengenai dengan lembaga pengawas nan unik mengawasi koperasi simpan pinjam" katanya.

Selain lembaga pengawas koperasi, Arwani menyampaikan, RUU Perkoperasian juga bakal mengatur peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Jadi di KSP ini kelak diskenariokan dana-dana nan disimpan oleh personil koperasi, maka bakal dijamin oleh LPS Koperasi begitu," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono

Besok, Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna DPR

Besok, Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna DPR

img_title

detikai.com.co.id

19 Maret 2025

Selengkapnya