ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pengacara Senior Todung Mulya Lubis menjadi bagian dari Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam menguji status tersangka nan disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus suap nan melibatkan buronan Harun Masiku.
Menurut Todung, kasus tersebut sudah menjadi sorotan. Tidak hanya menjadi konsen penegak norma tetapi juga publik nan mau kebenarkan apakah kasus tersebut murni untuk mengadili pelanggar norma alias politik.
“Kita semua sedang disorot oleh publik, tidak salah jika kita katakan bahwa kita ini dalam ujian, ujian untuk menegakkan norma sesuai dengan asas norma sesuai dengan hati nurani kita,” kata Todung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Todung berharap, semua proses norma bisa dilalui sesuai prosedurnya. Sebab jika kandas dibuktikan maka publik bakal mengadilinya melalui caranya sendiri.
“Jangan pengadilan itu diadili oleh publik, ini ujian bagi lembaga peradilan bagi kita semua untuk betul-betul membuktikan kepada dunia, kepada publik bahwa norma bisa ditegakkan, norma bisa steril dari tekanan politik nan ada,” Todung menandasi.
Tersangka
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK,” tutur Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti nan cukup.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas Setyo.
Motif Politik
Sementara itu, kepercayaan berbeda disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy. Dia menjelaskan, motif politik dimaksud dikarena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai nan menentang upaya nan merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lampau ketika partai mengambil sikap nan tegas dengan memecat antara lain tiga kader nan dinilai telah merusak kerakyatan dan konstitusi,” ungkap Ronny saat dikonfirmasi terpisah.
Ronny pun semakim yakin, motif politik ada di kembali penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya investigasi (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.
“Politisasi norma terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa nan semestinya berkarakter rahasia dan hanya diberikan kepada pihak nan terkait,” Ronny menandasi.