Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Bakal Diserahkan Ke Sri Mulyani-erick

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bakal menyerahkan skema pembiayaan untuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih memerlukan biaya jumbo Rp 400 triliun, nan bakal didukung dari biaya desa hingga Himbara.

Pembentukan 80.000 kopdes ini selaras dengan publikasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini telah diteken Prabowo sejak 27 Maret lalu.

Melalui beleid tersebut, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan alias sumber lain nan sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, beleid tersebut juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan support kepada Bank Himbara dalam menjalankan peran sebagai penyalur biaya dan melakukan penagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie menerangkan, skema pembiayaan sepenuhnya diserahkan kepada Sri Mulyani dan Erick sesuai dengan Inpres Nomor 9/2025.

"Soal skema pembiayaan kelak kita serahkan sesuai Inpres ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, tanya ke mereka saja soal pembiayaan," kata Budi Arie saat konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Budi menerangkan, tugas Kemenkop dalam program tersebut untuk mengawasi serta mengevaluasi. Secara khusus, Kemenkop saat ini berfaedah untuk mengurus kelembagaan serta unit usahanya.

"Kelembagaannya sama upaya koperasi itu bisa melangkah dengan baik lantaran ada rumor keberlanjutan, bisnisnya tetap jalan, orangnya okee, sistemnya kuat," terang Budi Arie.

Dalam dua bulan ke depan, pihaknya bakal konsentrasi pada pembentukan legalitas Kopdes Merah Putih. Kemudian, pihaknya bakal konsentrasi pada pembangunan model upaya tiap usaha, termasuk kucuran biaya nan dibutuhkan sekitar Rp 3-5 miliar.

"Nanti setelah itu kita masuk tahap kedua adalah pembangunan dan pengoperasian. Kita hati-hati, kita terus terang ini belajar dari pengalaman. Kita bakal hati-hati, termasuk memeriksa usulan kita juga, memeriksa semua pengurusnya, pengurus koperasinya, pengawas koperasinya," imbuh dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert HO Siagian mengatakan, berasas Inpres No. 9/2025 itu terdapat sejumlah sumber pendanaan nan hingga saat ini tetap terus dikaji. Pendanaan tersebut tidak hanya dari satu sumber melainkan ada beberapa, salah satunya termasuk APBN.

"Ada dari beberapa sumber, nan pasti itu ada dari APBN. APBN itu kelak mungkin ada reformulasi dari Dana Desa, itu salah satunya. Jadi Dana Desa nan direformulasi," kata Herbert dalam konvensi pers di Kemenkop, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).


(rea/ara)

Selengkapnya