Situs Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Fungsinya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluncurkan situs unik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hari ini. Situs ini untuk memantau pembentukan hingga pendaftaran Kopdes Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, situs ini dapat menjadi sumber info tunggal nasional untuk program tersebut. Selain itu, desa dapat mendaftarkan Koperasi Desa Merah Putih secara berdikari alias self-declare.

"Pada kesempatan ini kami melakukan kick-off peluncuran platform kopdesmerahputih.kop.id nan merupakan situs resmi untuk pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara self-declare. Melalui rapat berbareng Satgas KDMP di Kemenko Pangan pada tanggal 15 April 2025 kemarin, telah disepakati bahwa website ini menjadi dashboard nasional Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sumber info tunggal program tersebut," kata Budi Arie saat konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, situs ini bakal dikelola berbareng oleh Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih dan secara teknis dikelola di bawah Kementerian Koperasi. Situs ini bermaksud untuk merekap serta memantau proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat personil hingga koperasi berdiri.

"Dengan info perkembangan nan disediakan secara real-time ke depan dari info nan ada bakal kami kembangkan menjadi Kophub, omnichannel, marketplace untuk memantau rangkaian pasok produk-produk desa, serta memonitoring kesehatan koperasi desa," jelas Budi.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih mengatakan situs ini juga dapat mengevaluasi perkembangan dan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Bagi desa nan mau mendaftar, Henry menyebut, model Kopdesnya dapat disesuaikan dengan hasil musyawarah unik dan rapat personil tahunan, misalnya membangun koperasi baru, koperasi nan sudah ada, dan revitalisasi. Lalu, desa juga dapat memilih unit upaya nan dipilih sesuai dengan hasil musyawarah.

"Sebagaimana kita bakal tahu berbareng bahwa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu kudu didahului dengan musyawarah desa khusus. Itu kelak dapat mengunggahnya (di website). Terus tempat Aktanya pun sudah kita tentukan. Jadi tidak ada nan berbeda daripada juklak (petunjuk pelaksana) nan sudah kita tentukan," jelas dia.

"Jadi kelak Koperasi Desa Merah Putih nan sudah berdiri Itu langsung kita berikan dia microsite. Namanya microsite, belum website lantaran dalam perkembangannya mungkin kelak dia bisa membikin website agar kita bisa memantau nan berdirinya kapan, anggotanya berapa, terus corak usahanya seperti apa dan lain sebagainya," imbuh Henra.

(rea/ara)

Selengkapnya