Singapura Ungkap Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea Bissau

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 12 Mar 2025 14:34 WIB

Singapura membenarkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos namalain Tjhin Thian Po mempunyai paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat. Singapura membenarkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos namalain Tjhin Thian Po mempunyai paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat. (Foto: www.kpk.go.id)

Jakarta, detikai.com --

Singapura membenarkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po mempunyai paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam menuturkan Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan paspor diplomatik tersebut ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, pemerintah Singapura dengan masukan dari Kejaksaan Agung (AGC) menyatakan bahwa meskipun dia mempunyai paspor diplomatik, perihal itu tidak mengubah posisi norma nan ada," ucap K Shanmugam dalam bertemu pers di Singapura pada Senin (10/3).

"Tannos tidak mempunyai kekebalan diplomatik nan dapat menghalangi penangkapan alias ekstradisinya," paparnya menambahkan.

K Shanmugam pun menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos tetap terus bergulir dengan sangat serius. Ia menjelaskan Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk menangkap Paulus Tannos pada 19 Desember 2024.

Sesuai prosedur, lembaga mengenai di Singapura kudu menilai apakah permintaan ini sesuai dengan kerangka kerja Perjanjian Ekstradisi.

K Shanmugam menuturkan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) berbareng dengan AGC melakukan pertimbangan dan menyimpulkan bahwa permintaan tersebut memenuhi ketentuan perjanjian.

Oleh lantaran itu, K Shanmugam mengatakan CPIB mengusulkan permohonan ke pengadilan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pada 17 Januari 2025, hanya sekitar satu bulan setelah permintaan diajukan oleh Indonesia.

Pada hari nan sama, pengadilan mengeluarkan surat perintah tersebut, dan Tannos langsung ditangkap.

"Singapura menanggapi permintaan ini dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," tuturnya.

K Shanmugam menuturkan dia lampau meinjau penangkapan Paulus Tannos apakah sudah sesuai prosedur dan kriteria. Berdasarkan saran dari AGC, dia pun menegaskan tidak ada argumen membatalkan permintaan penangkapan Paulus Tannos.

"Dengan demikian, setelah ditangkap, Tannos ditahan tanpa diberi kesempatan untuk bebas dengan jaminan," tutur K Shanmugam dalam transkrip bertemu pers nan dirilis kementeriannya.

Ia mengatakan selama proses pengadilan Paulus Tannos berjalan di Singapura, kuasa norma tetap bisa mengusulkan pembelaan. Bahkan, Ketika pengadilan akhirnya memutuskan mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, kuasa norma tetap bisa mengusulkan banding.

Dengan kondisi ini, K Shanmugam menuturkan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa menyantap waktu berbulan-bulan.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya