ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 11 Mar 2025 16:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Singapura akan mengadili laki-laki penduduk negara Indonesia (WNI) nan melakukan eksibisionisme alias memamerkan perangkat kelaminnya di pesawat dalam penerbangan menuju negara tersebut.
Dalam keterangan resmi, kepolisian Singapura menyatakan bakal mendakwa laki-laki berumur 23 tahun tersebut dalam sidang pada Rabu (12/3) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI itu bakal didakwa dengan tuduhan pelanggaran seksual berasas Pasal 377BF KUHP tahun 1871 dengan pembacaan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
"Pihak nan melakukan pelanggaran tersebut terancam balasan penjara hingga satu tahun, denda, alias keduanya," demikian pernyataan kepolisian Singapura.
Seorang laki-laki asal Indonesia sebelumnya dilaporkan memamerkan organ vitalnya kepada seorang pramugari ketika berada di pesawat.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa selama penerbangan, WNI itu duduk di kursinya namun membuka resleting celananya dan memperlihatkan perangkat kelamin dia sebelum menutupnya dengan selimut.
"Ia kemudian menyiapkan ponselnya dan mengaktifkan mode perekaman video. Ketika seorang pramugari mendekatinya untuk menyajikan makanan, laki-laki itu diduga membuka selimutnya dan memperlihatkan perangkat kelaminnya secara terang-terangan," bunyi pernyataan polisi Singapura.
"Pramugari tersebut segera menjauh dari tempat duduk laki-laki itu dan melaporkan kejadian tersebut kepada supervisornya," lanjut pernyataan polisi.
Menurut kepolisian Singapura, setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh petugas dari Divisi Polisi Bandara. Ponselnya juga disita untuk keperluan penyelidikan.
(rds/blq)
[Gambas:Video CNN]