ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 5 Maret 2025 - 09:59 WIB
Jakarta, detikai.com - Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman menyindir Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok nan tidak mengambil kesempatan untuk membenahi Pertamina saat menjadi Komisaris Utama PT. Pertamina pada November 2019.
Sebab, Andy mengaku heran memandang wawancara Ahok nan menyoroti kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga nan tengah diusut Kejaksaan Agung. Karena, kata Andy, Ahok menyampaikan memang banyak nan tidak beres di Pertamina saat menjadi komisaris utama saat itu.
“Beberapa hari ini kita menyimak wawancara Pak Ahok soal kasus Pertamina Patra Niaga. Beliau mengaku memandang banyak ketidakberesan saat menjadi komisaris utama. Pak Ahok semestinya menjadi whistleblower saat ada di posisi tersebut, namun itu tidak terjadi,” kata Andy melalui keterangannya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok Usai Rakernas V PDIP
Photo :
- detikai.com.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Menurut dia, Ahok mempunyai kewenangan besar untuk mencegah dan mengawasi jika memandang indikasi korupsi di tubuh Pertamina. Tentunya, kata dia, Ahok bisa menindaklanjuti sesuai patokan nan ada.
“Saat menjabat Komisaris Utama, Pak Ahok punya kewenangan besar untuk mencegah dan mengawasi Direksi. Bahkan saat baru menemukan indikasi, Komisaris Utama bisa membikin sistem pemeriksaan,” jelas dia.
Kata dia, Pertamina punya tata kerja organisasi nan mengatur tentang Whistle Blower System (WBS) untuk mencegah dan menemukan jika terjadi dugaan pelanggaran.
“Misalnya fraud, kecurangan dalam laporan keuangan, bentrok kepentingan, korupsi, suap, dan lain-lain," ujarnya.
Maka dari itu, Andy menyebut Ahok abai lantaran baru bicara sekarang ini setelah tidak menjabat lagi sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bahkan, Ahok disebut Andy tidak menjalankan kewajibannya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Diketahui, Ahok mengundurkan diri dari Komisaris Utama Pertamina pada 2 Februari 2024. Sedangkan, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama berasas Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Pertamina, No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
“Kenapa Pak Ahok tidak melakukan itu semua? Kewajibannya sebagai Komisaris Utama tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Andy.
Halaman Selanjutnya
“Misalnya fraud, kecurangan dalam laporan keuangan, bentrok kepentingan, korupsi, suap, dan lain-lain," ujarnya.