Simpan Peluru Dan Senpi Ilegal, Wna Iran Ditangkap Di Indramayu

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 18 Apr 2025 00:30 WIB

Polisi menangkap WNA asal Iran, Baba Naser (49), di Desa Wanguk, Anjatan, Indramayu lantaran mempunyai senpi ilegal. Ilustrasi. Polisi menangkap WNA asal Iran, Baba Naser (49), di Desa Wanguk, Anjatan, Indramayu lantaran mempunyai senpi ilegal. (detikai.com/Andry Novelino)

Bandung, detikai.com --

Polisi menangkap penduduk negara asing asal Iran, Baba Naser (49), di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan Naser kedapatan mempunyai senjata api terlarangan beserta amunisinya. Penangkapan WNA tersebut berasal dari info warga.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi nan disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku," ujar Hillal dalam keterangan pers, Kamis (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm dan 125 butir peluru aktif tanpa arsip resmi.

Kemudian, satu flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", dan satu holster berwarna hitam.

Kepada penyidik, Naser mengaku mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial T, nan saat ini tetap jadi buronan polisi.

"Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya piaraan miliknya sebanyak dua kali hingga mati," ujar Hillal.

Naser dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin nan sah.

(csr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya