ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 18 Apr 2025 00:30 WIB

Bandung, detikai.com --
Polisi menangkap penduduk negara asing asal Iran, Baba Naser (49), di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan Naser kedapatan mempunyai senjata api terlarangan beserta amunisinya. Penangkapan WNA tersebut berasal dari info warga.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi nan disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku," ujar Hillal dalam keterangan pers, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm dan 125 butir peluru aktif tanpa arsip resmi.
Kemudian, satu flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", dan satu holster berwarna hitam.
Kepada penyidik, Naser mengaku mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial T, nan saat ini tetap jadi buronan polisi.
"Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya piaraan miliknya sebanyak dua kali hingga mati," ujar Hillal.
Naser dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin nan sah.
(csr/tsa)
[Gambas:Video CNN]