ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva dilanjutkan. Agenda kali ini adalah pihak termohon alias PT Harmas Jalesveva menghadirkan saksi mahir di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Pada hari ini, persidangan penundaan tanggungjawab pembayaran hutang antara PT. Bukalapak dan PT. Harmas memasuki masa mendengarkan keterangan ahli. Kali ini dari pihak tergugat, ialah PT. Harmas Jalesveva," Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Senin.
Menurutnya, keterangan dari mahir tergugat nan dihadirkan tidak begitu menjawab persoalan norma antara Bukalapak dengan Harmas Jalesveva.
"Kami sampai saat ini tetap meyakini, baik berasas argumentasi di dalam permohonan, maupun keterangan mahir nan kami hadirkan beberapa pekan nan lalu, bahwa betul PT. Harmas tetap mempunyai tunggakan hutang sebesar Rp6,4 miliar hingga saat ini," ujarnya.
Kurnia berharap, agar Majelis Hakim mencermati lebih lanjut beragam bukti nan Bukalapak lampirkan. Misalnya mengenai dengan pembayaran duit muka dari Bukalapak nan sudah dibayarkan dua kali sebesar Rp6,4 miliar.
"Kami juga lampirkan bukti transfernya, namun mereka tidak mengembalikan biaya tersebut. Padahal tanggungjawab mereka berasas letter of intent tahun 2017 tidak kunjung ditunaikan," katanya.
"Sedangkan tanggungjawab dari PT. Bukalapak sudah kami lakukan pada akhir periode 2017 maupun tahun 2018," jelas Kurnia.
Dia melanjutkan, agenda sidang PKPU selanjutnya digelar pada Senin Mei 2025 dengan penyerahan kesimpulan.
"Kami sebagai pihak nan menggugat PT. Harmas mencermati dari seluruh proses persidangan kami tentu berkeyakinan bahwa bukti kami valid," ucapnya.
"Memang Harmas layak dan tepat untuk dinyatakan statusnya sebagai PKPU dan diwajibkan harusnya oleh Majelis Hakim untuk bayar hutang-hutang mereka kepada PT. Bukalapak," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto mengatakan, nan menjadi sorotan pihaknya pada sidang kali ini tetap pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan nan mengatur syarat permohonan PKPU. Serta Pasal 8 Ayat 4, nan menyebut permohonan kudu melibatkan minimal dua kreditur dengan utang nan sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara riil.
"Kalau nan disoroti hari ini adalah mengenai masalah pasal 2 sama pasal 8. Jadi kreditur, jatuh tempo dan pembuktian sederhana. Itu aja. Saksi mahir tadi menyampaikan mengenai masalah kreditur, jatuh tempo dan pembuktian sederhana itu," ucapnya.
Eries menilai keterangan mahir tergugat sat sidang tetap abu-abu. Dia percaya majelis pengadil secara objektif bisa menelaah keterangan nan diberikan.
"Tadi jika saya memandang agak ada abu-abu lah, semuanya saya kembalikan kepada majelis pengadil untuk menelaah dari kesaksian mahir itu," ujarnya.
"Kuat (bukti Bukalapak) lantaran kita kembali kepada LOI (letter of intent) kan," pungkasnya.
YPP SCTV-Indosiar kerjasama dengan Bukalapak memberikan support unit laptop dan perangkat internet di sejumlah daerah. Kegiatan ini sebagai corak support untuk pendidikan bagi siswa alias anak para mitra Bukalapak.