ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengenai kasus dugaan tindak pidana narkoba dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, Fajar dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengusulkan banding atas putusan tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam sidang itu turut dihadiri istri dari Fajar ialah ADP.
"Yang pertama datang turut serta disini ada Ahli Psikolog, selaku ahli. Kemudian mahir khususnya laboratorium mengenai dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Selain itu, dalam sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah saksi. Baik secara offline maupun online melalui zoom meeting.
"Kemudian juga kami sampaikan untuk penyelenggaraan sidang dihadiri oleh saksi-saksi, baik saksi nan datang langsung dalam proses sidang komisi ini nan hadir, ada 3 secara bentuk langsung di tempat dan ada 5 orang saksi dengan melakukan virtual, mengingat situasi dan kondisinya dan geografis," ujarnya.
"Dan kemudian saksi zoom meeting diikuti oleh mahir kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan kerabat RM. Ini 5 nan melalui virtual," pungkasnya.