ARTICLE AD BOX
Sebelum menjalani sidang etik dan proses norma pidana, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan langkah tegas Kapolri dalam menjaga gambaran dan integritas lembaga Polri.
Pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada menunjukkan komitmen Kapolri dalam menindak tegas setiap pelanggaran nan dilakukan oleh personil Polri, tanpa pandang bulu. Langkah ini juga bermaksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Proses norma nan dihadapi AKBP Fajar merupakan bukti kesungguhan Polri dalam menangani kasus-kasus internal nan melibatkan dugaan pelanggaran norma dan kode etik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyatakan bahwa kasus ini bakal ditindaklanjuti secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun etik. "Yang jelas kasus tersebut bakal ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik," tegas Kapolri.
Dengan demikian, AKBP Fajar kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan norma dan kode etik pekerjaan kepolisian. Proses norma nan sedang dijalaninya diharapkan dapat memberikan pengaruh jera dan menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya.