Ketua Panja Utut Adianto: Ruu Tni Sudah Sesuai Mekanisme

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 17 Mar 2025 14:21 WIB

Ketua Panja RUU TNI nan juga kader PDIP menyatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi prosedur dan mekanisme. Ketua Panja nan juga kader Megawati PDIP respons kritik soal RUU TNI. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, detikai.com --

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR, Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.

Menurut anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, jika semua prosedur dan sistem norma aktivitas sudah terpenuhi, tak ada nan perlu diragukan dengan hasil nan telah disepakati dalam RUU TNI.

"Ketika norma aktivitas dan sistem semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada nan bisa menjadi sesuatu nan saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut di kompleks parlemen, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tambah Utut, proses pembahasan RUU TNI bakal akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Oleh mereka, sejumlah poin hasil pembahasan bakal diteliti ulang sebelum disahkan pada dapat pleno.

"Tim perumus dan tim sinkronisasi, melaporkan kepada kami, kami melapor kepada komisi, setelah itu raker," kata Wasekjen PDIP itu.

Meski begitu, DPR hingga saat ini belum dapat memastikan kapan RUU TNI bakal disahkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sesuai mekanisme.

Namun, Dasco mengatakan, proses pengesahan tinggal menunggu hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Kalau sudah selesai mungkin bisa dibawa (ke Paripurna). Apabila kemudian timus timsinnya belum selesai ya belum bisa dibawa," kata Dasco.

Pembahasan RUU TNI sebelumnya menuai sorotan dan polemik lantaran digelar di hotel mewah dan di akhir pekan. Sejumlah poin dalam RUU juga menuai kritik lantaran dianggap melegitimasi dwi kegunaan militer Orde Baru.

Tiga pasal nan menjadi sorotan yakni, Pasal 7 mengenai kegunaan TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 mengenai ekspansi TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai penambahan pemisah usia pensiun TNI.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya