ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem 'Cakra Presisi' nan merupakan sistem baru dalam mengirim keterangan surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pengendara hari ini, Senin (20/1).
Nantinya pengendara nan melanggar lampau lintas bakal mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp.
"Ya sudah mulai diterapkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Inovasi ini perlu didukung oleh info nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, kepolisian selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan kudu dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Penindakan tilang secara online ini tidak hanya bertindak sebatas pada sipil juga, tapi juga menyasar pada kendaraan dengan plat para pejabat maupun plat merah.
"Semua kena," tegas Ojo.
Tilang Normal Tetap Berlaku
Di satu sisi, meskipun sudah ada penilangan secara ETLE, sistem penilangan secara manual juga tetap tetap diberlakukan. Namun tilang secara manual tersebut dikhususkan menyasar kepada pengendara nan tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.
"Penilangan manual nan tergabung dalam lintas jaya/ops campuran dengan Dishub TNI, POl PP Jaya tetep melangkah termasuk kepada masyarakat nan platnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual," ujarnya.
Sementara itu untuk kendaraan nan belum kembali nama, kata Ojo, bakal tetap mendapatkan pesan notifikasi tilang dari kepolisian kepada alamat lama nan sudah tertera.
Lapor Samsat
Dia juga menghimbau kepada masyarakat nan melakukan jual beli kendaraan agar segera melaporkan ke Samsat sekitar sehingga nantinya pesan pelanggaran lampau lintas dapat dikirimkan kepada pemilik kendaraan nan baru.
"Bila mendapati kasus sperti ini masyarakat agar bisa kasih tau kepada pembelinya jika memungkinkan, setipa mobil dijual mesti laporan samsat bahwa mobil sudah dijual sehingga samsat bakal blokir," imbuh Ojo.
"demikian juga notifikasi WA, WA bakal masuk ke nomor hp pemilik nan lama. Seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelum jika berbaikan hati mau ngasih tau," tutupnya.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com