ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kompak bakal merevisi polis asuransi usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.
Keputusan MK ini menghilangkan dasar norma bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis, sehingga diperlukan penyempurnaan izin dan proses di industri asuransi.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan keputusan MK menegaskan prinsip utmost good faith alias itikad baik kudu disepakati kedua belah pihak alias melalui pengadilan. Menurutnya, patokan ini sebenarnya sudah bertindak sejak lama.
"Jadi di Pasal 251 KUHD itu keputusan MK itu orang blur, orang bias dengan dua terminologi, antara pembatalan polis dan penolakan klaim, nan dibahas dalam keputusan MK itu adalah pembatalan polis. Bukan penolakan klaim," jelas Togar saat ditemui di Jakarta, Selasa, (4/2/2025).
Dengan adanya putusan ini, maka pembatalan polis kudu melalui persetujuan kedua pihak alias proses pengadilan. Oleh lantaran itu, AAJI sedang mengkaji gimana sistem baru tersebut bakal diterapkan dalam perjanjian asuransi.
"Pertanyaannya, polis batalnya ini di mana? Di depan, sebelum klaim, alias setelah klaim? Kalau setelah klaim, itu namanya bukan pembatalan, tapi penuntutan gugatan. Oleh lantaran itu, satu-satunya logika adalah di sebelumnya," terangnya.
Togar menjelaskan bahwa ada kemungkinan perubahan dalam arsip Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), polis, alias penambahan lembar unik nan mengatur pembatalan polis. Hal ini bermaksud agar ketentuan baru sesuai dengan keputusan MK.
Kendati demikian, AAJI tetap mendiskusikan apakah ketentuan tersebut bakal dimasukkan dalam SPAJ, polis, alias dibuat dalam arsip terpisah. Proses ini sedang dibahas lebih lanjut oleh asosiasi dan para pemangku kepentingan di industri asuransi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan norma ini. Meski demikian, pihaknya bakal melakukan pertimbangan terhadap polis nan beredar.
"Kita di AAUI segera melakukan pertimbangan terhadap polis-polis nan ada saat ini nan tetap beredar alias pun bakal diterbitkan. Polis terbagi dua, polis standar nan dikeluarkan personil AAUI, dan polis nan muaranya tidak dari negeri kita," ungkap Budi dalam Power Lunch detikai.com, Selasa, (21/12025).
Adapun proses revisi ini ditargetkan bakal berjalan satu bulan. Setelah itu, pihaknya bakal melaksanakan obrolan dengan regulator.
Setali tiga uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama mengenai klausul pembatalan nan kudu lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul nan transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, info mengenai klausul pembatasan kudu disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar pengguna memahami kewenangan dan tanggungjawab mereka sejak awal.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025