Sertifikat Tkdn Apple Terbit, Iphone 16 Sudah Boleh Dijual Di Ri

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, nan terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

Setiap sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers nan diterima detikai.com, Jumat (7/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa publikasi 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi hukuman lantaran wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi izin mengenai kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 - 2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun akomodasi riset dan penemuan di Indonesia senilai US$ 160 juta.

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan akomodasi riset dan penemuan Apple kedua nan berada diluar Amerika Serikat dan nan pertama di Asia," ungkapnya.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut kudu mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple nan di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," kata Febri.

Tahap selanjutnya, setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berkuasa mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut nan bakal digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16

Next Article Video: Pemerintah Larang iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing

Selengkapnya