Sengketa Pilkada Di Mk, Kpu Tulungagung Bantah Dalil Keterlibatan 180 Kades Menangkan Paslon Nomor Urut 1

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sementara itu, mengenai tudingan pelibatan 180 kepala desa, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin selaku pihak mengenai menilai dalil tersebut tidak jelas alias obscuur libel.

“Dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3 itu dugaan nan dicocokan dengan bukti video dan audio nan ada. Tuduhan keterlibatan 180 kepala desa tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon,” ujar Kuasa Hukum Gatut-Ahmad, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra.

Iqbal beralasan, Maryoto Birowo-Didik Girnoto tidak bisa membuktikan nama para kepala desa hingga corak kecurangan apa digunakan. Apalagi tidak ada bukti video dugaan pelibatan kepala desa nan katanya dilampirkan oleh Pemohon.

“Pemohon tidak menyampaikan secara spesifik, siapa saja kepala desa nan terlibat, dari desa mana saja, dan corak kecurangan seperti apa saja, dan apakah kecurangan tersebut mempengaruhi perolehan bunyi milik Pemohon secara signifikan," ungkap Iqbal.

"Karena pada dasarnya dalam petitum dan posita Pemohon, tidak menguraikan dan hanya langsung memerintahkan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi dan langsung meng-nol-kan bunyi milik Pihak Terkait," imbunya menandasi.

Sebagai informasi, sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Selengkapnya