ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pemerintah berbareng dengan DPR tengah mempertimbangkan mencabut moratorium penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menekankan agunan perlindungan sebelum mencabut moratorium tersebut.
"Kami tidak bakal pernah membuka jika tidak ada agunan perlindungan," kata Menteri Karding usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025) seperti dilansir Antara.
Menyikapi perihal ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini melihat, rencana itu sebaiknya dioptimalisasi dengan realisasi mengingat adanya kebutuhan bakal lowongan pekerjaan.
"Pemenuhan bakal kebutuhan masyarakat dalam negeri dan akibat pengangguran nan terkikis. Saya rasa rencana kebijakan ini jangan sebatas wacana tapi diwujudkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Said menuturkan,saat penempatan sektor domestik di Arab Saudi dibuka, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) diharapkan telah mempunyai tata kelola dan pengaturan skema penempatan terbaik bagi para PMI.
"Selain hadirnya jasa pengaduan pekerja migran 24 jam, penguatan tata kelola, dan peluang-peluang nan sudah menciptakan faedah dan agunan keselamatan pekerja migran Indonesia, seperti perjanjian kerja sama antarpemerintah, tentu menjadi penilaian KemenP2MI untuk di Arab Saudi," tutur Said.
Menteri Karding Tekankan Perlindungan PMI
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menekankan agunan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum mencabut moratorium penempatan ke Arab Saudi.
"Kami tidak bakal pernah membuka jika tidak ada agunan perlindungan," kata Menteri Karding usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (28/4) seperti dilansir Antara.
Dalam paparannya, Karding menyampaikan rencana untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi nan telah diberlakukan sejak 2011.\
Dari paparannya, Karding menerima support dari personil Komisi IX DPR RI untuk mencabut moratorium dan membuka kembali penempatan PMI dengan catatan untuk mengutamakan agunan perlindungan nan lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia.
Karding menegaskan bahwa agunan perlindungan juga menjadi konsentrasi prioritas KemenP2MI sebelum membuka kembali penempatan ke negara itu.
Untuk mendorong adanya agunan perlindungan tersebut, Karding mengatakan KemenP2MI bakal terus melakukan persiapan untuk membicarakan MoU nan dapat memberikan agunan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
"Kemudian kelak kita lihat apakah memang Arab Saudi bisa untuk diajak kerja sama lantaran sebenarnya syarat bekerja sama dengan sebuah negara itu, satu itu ada MoU, ada perjanjian nan sama," katanya.
Regulasi Hukum
Berikutnya, KemenP2MI juga bakal memastikan adanya izin norma di negara penempatan tentang ketenagakerjaan nan menjamin perlindungan.
Yang ketiga adalah memastikan adanya sistem, baik berupa sistem elektronik maupun sistem dengan tata kelola nan memadai untuk perlindungan pekerja migran.
"Jadi, tiga syarat itu oleh undang-undang diminta kepada kita dan itu Arab Saudi sebenarnya sudah memenuhi," kata dia.
KemenP2MI disebutnya menerima masukan DPR untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian guna memastikan agunan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
"Saya juga setuju sama teman-teman DPR prinsip kehati-hatian itu krusial lantaran ini soal nyawa manusia," demikian katanya.