Sengketa Pilbup Pringsewu Di Mahkamah Konstitusi, Soroti Kinerja Kpu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pringsewu.

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.

“Menurut kami, pihak termohon (KPU) banyak melakukan dugaan pelanggaran manajemen nan berkarakter terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat berlangsungnya pesta kerakyatan wilayah khususnya di Kabupaten Pringsewu,” kata Satria Prayoga selaku tim norma pasangan calon Adi-Hisbullah di Gedung MK, Selasa (21/1/2025).

Satria memastikan, pihaknya mempunyai perangkat bukti, mulai dari P9 hingga P19 nan bakal menunujukkan tanggungjawab bagi termohon ialah KPU kabupaten Pringsewu. 

“Alat bukti kami berupa PKPU nan mewajibkan dari setiap persyaratan bagi Paslon nan mendaftar sebagai Bupati maupun wakil Bupati, kudu selalu diinput di media sosial, dimana dalam perihal ini menjadi kewenangan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi, namun rupanya tanggungjawab itu tidak dilaksanakan," jelas Satria.

"Kita juga menambahkan bahwa perangkat buktinya itu berupa PKPU nomer 8 2024 dan PKPU nomer 18 tahun 2024 serta keputusan KPU mengenai penjelasan tanggapan-tanggapan masyarakat itu tidak diupload oleh termohon sehingga menyulitkan kita untuk melakukan upaya-upaya norma lainnya," sambungnya.

Satria juga berambisi semua bukti-bukti nan sudah diserahkan kepada MK dapat menjadi bahan pertimbangan para majelis pengadil saat memutuskan nantinya. Apalagi, bukti-bukti nan telah diserahkan pihaknya kepada MK mengenai kejanggalan nan dilakukan oleh pihak termohon sudah cukup kuat untuk mengusulkan permohonan. 

Selengkapnya