ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Apple akhirnya memenuhi semua persyaratan penjualan seri iPhone 16. Perusahaan mengantongi sertifikasi Postel menyusul Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) nan sudah didapatkan belum lama ini.
Pantauan detikai.com, Jumat (14/3/2025), tiga iPhone tercatat mendapatkan sertifikasi postel. Ketiganya tertulis dengan model A3290, A3293, dan A3296.
Sebagai informasi, A3290 merujuk pada iPhone 16 Plus, A3293 adalah iPhone 16 Pro, dan A3296 merupakan model untuk iPhone 16 Pro Max. Semua sertifikasi postel tertanggal 14 Maret 2025.
Tidak ada keterangan dua model lain seri iPhone 16 ialah jenis dasar serta iPhone 16e dalam laman tersebut, ada kemungkinan kedua ponsel itu menyusul.
Pada sertifikasi TKDN, kelima ponsel itu tercatat telah mengantonginya. Mulai dari iPhone 16 (A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), dan iPhone 16e (A3409), Semua ponsel mendapatkan TKDN sebesar 40% alias lebih tinggi dari patokan pemerintah sebesar 35%.
Baik Postel Kementerian Komdigi dan TKDN Kementerian Perindustrian merupakan dua syarat nan kudu dipenuhi vendor smartphone untuk bisa menjual perangkatnya di Indonesia. Tanpa keduanya, perangkat tak bisa masuk secara resmi di tanah air.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article Video: Pemerintah Larang iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing