ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 17 Mar 2025 16:16 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengungkap argumen fraksi partainya di DPR sekarang mendukung revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pernyataan itu Puan sampaikan merespons pernyataan Ibu sekaligus Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri nan sempat menolak RUU TNI dan Polri.
Puan menyebut penolakan itu disampaikan Megawati sebelum RUU TNI dibahas bersama. Kini, menurutnya, publik bisa memandang hasil pembahasan RUU TNI oleh Panitia Kerja (Panja).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan [penolakan] sebelum kita telaah berbareng dan hasilnya seperti apa tadi kan dalam konvensi pers sudah disebarkan hasil dari panja nan bakal diputuskan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Di sisi lain, Puan menegaskan bahwa PDIP justru bakal menjadi pengawas pembahasan RUU tersebut. Menurut dia, fraksi PDIP dalam Panja juatru bakal memastikan RUU TNI tak ada nan keliru.
"Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal nan kemudian tidak sesuai dengan apa nan kemudian kami anggap itu tidak sesuai," katanya.
Puan juga mengingatkan tak ada nan perlu dikhawatirkan dengan substansi RUU, termasuk soal dwi kegunaan ABRI. Dia memastikan poin-poin nan telah disepakati dalam RUU tersebut tak bakal bermasalah.
"Sudah tidak ada perihal nan kemudian melanggar hal-hal nan dicurigai bakal kemudian membikin hal-hal nan ke depannya itu tercederai," ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.
Menurut Utut, jika semua prosedur dan sistem norma aktivitas sudah terpenuhi, tak ada nan perlu diragukan dengan hasil nan telah disepakati.
"Ketika norma aktivitas dan sistem semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada nan bisa menjadi sesuatu nan saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut di kompleks parlemen, Senin (17/3).
Pembahasan RUU TNI sebelumnya menuai sorotan dan polemik lantaran digelar di hotel mewah dan di akhir pekan. Sejumlah poin dalam RUU juga menuai kritik lantaran dianggap melegitimasi dwi kegunaan militer Orde Baru.
Tiga pasal nan menjadi sorotan yakni, Pasal 7 mengenai kegunaan TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 mengenai ekspansi TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai penambahan pemisah usia pensiun TNI.
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]