ARTICLE AD BOX
1/14
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan investigasi (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan investigasi (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap nan dilakukan Hasto Kristiyanto, ialah berjumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp 600 juta. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Selain itu, dalam surat dakwaannya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menguraikan gimana perbuatan Hasto Kristiyanto mengenai kasus Harun Masiku. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Dalam surat dakwaan JPU nan dibacakan dalam sidang, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalang-halangi proses investigasi terhadap tersangka Harun Masiku nan tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal tersebut untuk menghindari pencarian posisi Harun Masiku oleh tim interogator KPK. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
JPU menyatakan Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto berbareng tim penasehat hukumnya berencana bakal mengusulkan nota keberatan atas dakwaan alias eksepsi. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Hasto Kristiyanto berbareng tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan alias eksepsi. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto bakal kembali digelar pada Jumat pekan depan (21/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan penasehat hukumnya. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
JPU menyatakan Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (detikai.com/Herman Zakharia)
1/14
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto berbareng tim penasehat hukumnya berencana bakal mengusulkan nota keberatan atas dakwaan alias eksepsi. (detikai.com/Herman Zakharia)