ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 25 Jul 2025 13:51 WIB

Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disambut para pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Hasto yang menaiki mobil tahanan tiba sekitar pukul 13.30 WIB dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengenakan kemeja dan kacamata hitam dibalut rompi oranye.
Kedatangan Hasto disambut para pendukungnya nan memenuhi sepanjang jalan Bungur, area Pengadilan Tipikor. Sebelum masuk ruang sidang, Hasto bahkan disambut tarian tradisional Bali di basement gedung Tipikor.
Massa menyerukan kebebasan terhadap Hasto. Dia berambisi majelis pengadil bersikap setara dalam kasus tersebut.
Massa dalam orasinya menyebut kasus Hasto merupakan rekayasa politik. Mereka tak mau kasus serupa kembali terulang di masa depan.
"Kami berambisi bahwa putusan hari ini tidak mengalahkan logika kita, tidak mengalahkan logika norma kita, jangan sampai putusan hari ini lantaran ada pesanan politik, lantaran ada kepentingan politik," kata kuasa norma Hasto, Ronny Talapessy dalam bertemu pers jelang sidang putusan.
Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]