ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 09 Jul 2025 23:00 WIB

Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, angkat bunyi soal polemik putusan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni lalu.
Heru mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, kata dia, DPR juga mempunyai kewenangan nan sama.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru usai rapat anggaran di Komisi III DPR, Rabu (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia irit bicara saat ditanya soal sejumlah kritik dari anggora Komisi III DPR dalam rapat tersebut. Dia menyatakan semua personil Komisi III DPR mendukung putusan MK.
"Mendukung semua tadi," kata Heru.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam rapat sempat menyesalkan putusan MK terakhir soal pemisahan pemilu nasional dan lokal pada 2029. Menurut dia, MK selama ini kerap mematahkan undang-undang nan dibahas di DPR, padahal telah melalui proses nan panjang.
Lallo menyoroti putusan MK soal pemisahan pemilu, nan bertentangan dengan konstitusi. Padahal, MK selama ini dikenal sebagai penjaga konstitusi.
"Kalau kemudian satu pasal dianggap bertentangan, tapi justru amar putusan MK juga bertentangan, ini juga problem Konstitusi. Ini deadlock jadinya," katanya.
Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 nan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Lewat putusan itu, MK meminta agar pemilu wilayah alias lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun alias maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.
Sedangkan pemilihan lokal alias wilayah meliputi kepala wilayah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD. Namun, putusan itu dianggap dilematis karena, baik penerapan maupun pengabaiannya bertentangan dengan konstitusi.
(thr/rds)
[Gambas:Video CNN]