Sekarang Bisa Nabung Emas Di Bullion Bank, Apakah Dijamin Lps?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Indonesia telah resmi mempunyai bank emas alias bullion bank pertama. Bullion bank menyediakan jasa berangkaian dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya nan dilakukan oleh lembaga jasa finansial (LJK).

Saat ini, penyedia bullion bank ada dua, ialah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Namun begitu, belum jelas apakah simpanan berbentuk emas juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan perihal ini tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kendati demikian, dia mengatakan ini menjadi salah satu perihal nan bakal dibahas dengan Dewan Emas.

"Itu saat ini belum. Karena itu kudu payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, nan pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya," ujar Ahmad di seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, simpanan emas bisa saja kelak disamakan dengan nilainya dalam mata duit rupiah. Dalam perihal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan pemisah maksimal nilai tabungan per pengguna nan dijamin LPS, ialah Rp2 miliar.

"Bahwa ini menjadi salah satu pembahasan kita, bisa jadi kelak disamakan lah, kayak sekarang simpanan duit kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin kelak bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya kelak sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja," ujar Ahmad.

Ia mengatakan itu merupakan salah satu bahan obrolan para stakeholders di Dewan Emas. Ahmad mengatakan LPS mungkin saja terlibat dalam majelis tersebut.

OJK sebelumnya mengatakan sedang menyusun Dewan Emas untuk melengkapi ekosistem dari aktivitas upaya bullion bank alias bank emas. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, itu diperlukan untuk mendukung ekosistem.

Dewan Emas ini nantinya berisi regulator-regulator terkait, antara lain OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Anjlok Parah & Melemah Lebih Dari 2% ke Level 6.400-an

Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI

Selengkapnya