Sekar Arum Satu Jaringan Dengan Pengedar Uang Palsu Yang Ditangkap Di Tanah Abang

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Polisi tetap terus mendalami kasus peredaran duit tiruan nan dilakukan Sekar Arum Widara (41). Mantan artis drama kolosal itu diduga mengedarkan duit palsu senilai Rp223 juta.

Aksi kejahatan Sekar Arum diketahui saat mengedarkan duit tiruan di salah satu pusat perbelanjaan area Kemang, Mampang, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan Sekar Arum masih satu jaringan dengan pelaku pengedar duit palsu berinisial B nan diamankan Polsek Metro Tanah Abang, beberapa Waktu lalu.

"Ya, jadi untuk saat ini kita mendalami dan mengembangkan dan setelah kita meminta keterangan dari SAW, bahwa dia betul nan memberikan adalah inisial B, dan inisial B itu sudah diamankan," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2025).

"Kita kudu mencari jaringan-jaringan mana saja nan menyebarkan, tentunya nan mencetak duit nan diduga tiruan itu," sambungnya.

Nurma menegaskan, pihaknya tetap terus mengejar di mana saja uang palsu itu disebar oleh terduga pelaku.

"Namun demikian kita tetap mencari keterangan-keterangan siapa nan diketahui, nan kemudian siapa nan mendengar, apa-apa saja nan sudah menyebar dimana saja, dan itu nan kita cari dan kejar," tegasnya.

Kata Nurma, berasas keterangan awal, Sekar Arum Widara mengaku baru sekali mengedarkan duit tiruan di wilayah Jakarta Selatan.

"Kalau dari pengakuannya baru sekali dan membelanjakan baru sekali ialah di mal salah satu wilayah Polres Metro Jaksel kemarin nan kita amankan," jelas Nurma.

Mantan artis kolosal Tanah Air diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Wanita berumur 41 tahun itu berbelanja menggunakan duit tiruan di sebuah pusat perbelanjaan di area Kemang, Jakarta Selatan.

Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu

Polsek Metro Tanah Abang membongkar kasus dugaan pemalsuan uang. Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian menelusuri tas mencurigakan di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan, pihaknya menunggu pemilik tas datang. Saat itu, muncullah laki-laki inisial MS (45) nan beriktikad mengambil tas itu. Polisi langsung bergegas menangkap si laki-laki tersebut dan meminta membuka isi tasnya.

Kepada polisi, MS sempat mengelak. "Namun pada akhirnya memperlihatkan isi tas, nan berkepentingan mengaku ink adalah uang palsu," kata Haris kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Haris menerangkan duit tiruan berjumlah Rp316 juta. Atas temuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Mangga Besar. Di sana, dua pelaku ialah BI (50) dan E (42) diciduk. Mereka berkedudukan sebagai penyuplai uang palsu.

"Dua orang nan diamankan di Mangga Besar ini adalah penjual alias penyedia duit nan diduga palsu. Dari kedua pelaku tambahan ini sukses kita amankan juga duit rupiah nan diduga tiruan berbobot fantastis, nan itu kelak kalkulasi pasti secara forensik dari Bank Indonesia," jelas Haris.

Dia menerangkan, pengembangan bersambung hingga menyeret dua orang lagi atas nama BS (40) dan BBU (42). Dua orang ini diduga sudah lama menjadi pemain duit palsu. Dari mobil BS, polisi menemukan lembaran Rp100 ribu palsu.

"Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan nan sejak lama selalu berbareng sama dalam peredaran ini, dan sudah sering berbareng dalam kesempatan nan cukup masif lantaran mereka kawan nan cukup berkawan selama ini," ujar dia.

Polisi Bergerak ke Subang dan Bogor

Tak sampai di situ, tim bergerak ke Subang, Jawa Barat. Di sana, seorang kakek inisial AY (70) diciduk. "Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku nan sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi alias tim pencetak," kata Haris.

Haris mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan pengembangan ke Kota Bogor dan mengamankan DS (41) di sebuah rumah nan disediakan oleh LB (50). Tempat itu digunakan mulai dari proses desain, finishing, hingga pengedaran uang palsu.

"DS inilah nan melakukan produksi di sebuah tempat alias gedung rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh kerabat LB nan berumur sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga tetap kita lakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran kerabat LB selaku penyedia tempat dan gedung untuk berjalannya produksi duit tiruan ini. Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," ucap dia.

Gandeng Bank Indonesia

Dalam kasus ini, total peralatan bukti nan disita antara lain 16.797 lembar duit tiruan pecahan Rp100 ribu, 7.500 lembar kertas duit tiruan separuh jadi, 15 lembar dolar Amerika Serikat palsu, 6 handphone, 21 printer, mesin penghitung uang, meja sablon, hingga mesin pengering.

Delapan pelaku sekarang terancam dijerat pasal berlapis ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

"Untuk lebih lanjut tahap kita berikutnya penyidikan. Kita bakal mengoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta support saksi mahir maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan peralatan bukti nan kita amankan," kata Haris.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya