Sejumlah Advokat Minta Hentikan Dugaan Intimidasi Kpk Ke Febri Diansyah Usai Jadi Kuasa Hukum Sekjen Pdip

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi pekerjaan advokat nan dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.

“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur kewenangan keimunan advokat. Tak hanya itu, KPK juga kudu ingat bahwa kerja advokat membantu penegak norma dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” kata Erman.

Lebih jauh, dalam momentum pembahasan RUU KUHAP nan sekarang melangkah di DPR RI, Erman juga meminta DPR RI untuk mempertimbangkan penguatan norma posisi Advokat dan perlindungan norma bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.

Adapun, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:

  1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
  2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)
  3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
  4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
  5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
  6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)
  7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
  8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)
  9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)
  10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)
  11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI 'Sarinah')
  12. Antoni (Sekjen KAI 'Sarinah')
  13. Herwanto (Wasekjen KAI 'Sarinah')
  14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)
  15. Julius Ibrani (Ketua PBHI).
Selengkapnya