ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 29 Mar 2025 21:00 WIB

Jakarta, detikai.com --
Sebuah video nan merekam seorang wanita mengaku diminta duit sebesar Rp3 juta saat melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Video itu salah satunya diunggah akun IG @platform.news. Dalam narasi unggahan itu, disebutkan laporan nan dilayangkan wanita itu akhirnya dihentikan lantaran menolak memberikan uang.
"Seorang penduduk mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus nan dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur. Dalam unggahan media sosial nan sekarang viral, dia menuduh adanya dugaan permintaan duit oleh oknum penyidik, nan berujung pada dihentikannya laporan polisi (LP) miliknya," demikian keterangan dalam unggahan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah soal tudingan permintaan duit tersebut.
"Berita mengenai tulisan tersebut adalah hoax namalain tidak betul namalain buletin bohong," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (29/3).
"Kami penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim tegaskan bahwa tidak pernah meminta duit sepeserpun kepada korban dalam menangani kasus nan telah dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Nicolas membeberkan kasus nan dilaporkan oleh wanita itu juga bukan pencurian kendaraan bermotor. Melainkan, kasus mengenai jual beli mobil bekas.
"Kasus dilaporkan dengan dugaan melanggar UU Pidana unik ialah Perlindungan Konsumen dan UU pidana Umum ialah penipuan dengan substansi perkara nan sama ialah jual-beli mobil bekas. Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti nan beredar di dalam video tersebut," tutur dia.
Lebih lanjut, Nicolas juga menyebut video nan dibuat wanita itu sebenarnya adalah corak protes lantaran tak terima dengan hasil gelar perkara nan dilakukan penyelidik.
Sebab, video komplain nan dibuat si wanita lantaran tidak mau menerima hasil keputusan Gelar Perkara. Lantaran, dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik lantaran bukan merupakan tindak pidana.
"Korban tidak mau menerima hasil keputusan gelar perkara bahwa laporan korban mengenai dugaan tindak pidana unik dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik lantaran bukan merupakan tindak pidana," ucap Nicolas.
"Laporan mengenai dugaan penipuan nan terdapat dalam UU tindak pidana umum tetap dalam tahap penyelidikan," lanjutnya.
[Gambas:Instagram]
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]