Segini Produksi Bbm Baru B40 Yang Berlaku 1 Januari

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah telah memastikan penerapan BBM dengan campuran sawit 40% atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Sejalan dengan itu, PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Kilang Pertamina Internasional (KPI) mulai menjalankan kebijakan tersebut.

B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). FAME 40% dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis star 60%. Implementasi programme mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 Persen.

Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman mengatakan kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG," ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/1/2025).

Taufik menjelaskan B40 sementara ini diproduksi di Kilang Plaju Sumatera Selatan dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kedua Kilang tersebut dinilai mampu mendukung implementasi B40 karena sarana dan fasilitas yang memadai.

Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan. Sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan.

"Hari ini KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL," imbuh Taufik.

(acd/acd)

Selengkapnya